Pengertian,kewajiban,resiko sewa menyewa dan tukar menukar dalam hukum perdata

Sewa menyewa adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak lainnya kenikmatan dari suatu barang,selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran sesuatu harga yang oleh pihak yang tersebut terakhir itu disanggupi pembayarannya (Pasal 1548 KUH Perdata).

Sewa menyewa merupakan suatu perjanjian konsensuil, artinya adalah sewa-menyewa itu sudah sah dan mengikat (lahir) sejak tercapainya kata sepakat mengenai. barang dan harga. Pihak yang satu berkewajiban menyerahkan barang untuk dinikmati, sedangkan pihak yang lain yaitu si penyewa berkewajiban membayar harga sewa.

Dalam sewa menyewa,barang diserahkan bukan untuk dimiliki,tetapi untuk dinikmati kegunaannya dalam jangka waktu sewa. Harga sewa harus dibayar,dan pembayaran sewa selain menggunakan uang,dapat juga dilakukan dengan barang atau jasa.
Menurut Pasal 1579 KUH Perdata, pihak yang menyewakan tidak dapat menghentikan sewanya dengan menyatakan hendak memakai sendiri barangnya yang disewakan, kecuali jika telah diperjanjikan sebaliknya. tetapi apabila tidak ditentukan waktu sewa,maka yang menyewakan dapat menghentikan sewa menyewa sewaktu-waktu asal ia mengindahkan cara-cara dan jangka waktu yang diperlukan untuk pemberitahuan pengakhiran sewa menurut kebiasaan setempat.

Dalam sewa menyewa, ada kewajiban-kewajiban si penyewa dan yang menyewakan yaitu :

Kewajiban pihak yang menyewakan diantaranya :
Menyerahkan barang yang disewakan kepada si penyewa.
Memelihara barang yang disewakan sedemikian rupa hingga itu dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksudkan.
Memberikan kepada si penyewa kenikmatan tenteram dari barang yang disewakan, yang bebas dari tuntutan hukum pihak ketiga.
Melakukan pembetulan-pembetulan berat.
Menanggung cacat dari barang yang disewakan, dan memberi kerugian apabila cacat itu mengakibatkan kerugian si penyewa (Pasal 1551 dan 1552 KUH Perdata).
Kewajiban si penyewa diantaranya :
Memakai barang yang disewa sebagai “bapak rumah yang baik”, sesuai dengan tujuan diberikan barang itu menurut perjanjian sewanya. apabila barang yang disewa oleh penyewa digunakan untuk suatu keperluan lain daripada tujuannya atau untuk keperluan sedemikian rupa, sehingga merugikan yang menyewakan,maka perjanjian sewa dapat dibatalkan (Pasal 1561 KUH Perdata), contohnya adalah : Sewa rumah,kemudian dipakai menjadi bengkel.
Membayar harga sewa pada waktu-waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian.
Melakukan pembetulan-pembetulan kecil. Pembetulan kecil adalah pembetulan pada lemari-lemari toko,tutupan jendela,kunci-kunci dalam dan segala sesuatu yang dianggap termasuk itu menurut kebiasaan setempat (Pasal 1583 KUH Perdata).
Melaporkan kepada si pemilik tanah tentang segala peristiwa yang dilakukan di atas pekarangan yang dapat menimbulkan kerusakan pada tanah milik, dengan ancaman membayar ganti rugi (Pasal 1591 KUH Perdata).
RESIKO DALAM SEWA-MENYEWA

Apabila barang yang disewakan musnah karena diluar kesalahan salah satu pihak,maka perjanjian sewa-menyewa gugur demi hukum. Masing-masing pihak sudah tidak dapat menuntut sesuatu dari pihak lawannya. dengan demikian risiko dalam sewa-menyewa dipikul oleh si pemilik barang yaitu pihak yang menyewakan (Pasal 1553 KUH Perdata).

Penyewa tidak diperbolehkan mengulang sewakan barang yang disewanya,maupun melepaskan sewanya kepada orang lain,kecuali telah diizinkan sebelumnya. Apabila terjadi,maka yang menyewakan dapat mengajukan pembatalan perjanjian dengan disertai pembayaran kerugian. Jika yang disewakan rumah tempat tinggal dan didiami oleh penyewa, maka ia dapat atas tanggung jawab sendiri,menyewakan sebagian kepada orang lain kecuali dilarang dalam perjanjian sewanya (Pasal 1559 KUH Perdata).
Jika sewa menyewa diadakan secara tertulis,maka sewa berakhir demi hukum pada waktu yang ditentukan habis (Pasal 1570 KUH Perdata), sedangkan apabila sewa diadakan tidak tertulis maka sewa tidak berakhir pada waktu ditentukan, melainkan jika yang menyewakan memberitahukan kepada si penyewa bahwa ia hendak menghentikan sewanya,pemberitahuan mana harus mengindahkan jangka waktu yang diharuskan menurut kebiasaan setempat (Pasal 1571 KUH Perdata).

PENGERTIAN SEWA BELI

Sewa beli (hire purchase) adalah jual beli barang dimana penjual melaksanakan penjualan barang dengan cara memperhitungkan setiap pembayaran yang dilakukan oleh pembeli yang dengan pelunasan atas harga barang yang telah disepakati bersama dan yang diikat dalam suatu perjanjian,serta hak milik atas barang tersebut baru beralih dari penjual kepada pembeli setelah jumlah harganya dibayar lunas oleh pembeli kepada si penjual.

Sewa beli adalah suatu kebiasaan (praktek) yang sudah diakui sah oleh yurisprudensi. Sewa beli merupakan campuran jual beli dengan sewa menyewa,walaupun lebih dekat dengan jual beli.Awalnya sewa beli timbul karena sering pembeli ingin membeli barang tetapi dia tidak mampu membayar harga sekaligus,untuk itu penjual bersedia menerima harga dengan cara dicicil atau diangsur,tetapi ia memerlukan jaminan bahwa barangnya (sebelum harganya lunas) tidak akan dijual lagi oleh si pembeli.
Dalam sewa-beli, selama harga belum dibayar lunas,maka si pembeli menjadi penyewa dahulu dari barang yang ingin dibelinya,apabila barang dalam sewa beli dijual sebelum lunas,maka si pembeli terancam pidana “penggelapan”. Penyerahan hak milik baru akan terjadi pada waktu dibayarnya angsuran terakhir.

PENGERTIAN JUAL BELI CICILAN/ANGSURAN

Jual beli angsuran (credit sale) adalah jual beli dimana penjual melaksanakan penjualan barang dengan cara menerima pelunasan pembayaran dilakukan oleh pembeli dalam beberapa kali angsuran atas harga barang yang telah disepakati bersama dan diikat dalam suatu perjanjian serta hak milik atas barang tersebut beralih dari penjual kepada pembeli pada saat barangnya diserahkan oleh penjual kepada pembeli. Jual beli cicilan,pembeli langsung sebagai pemilik saat barang diserahkan,namun harganya dapat dicicil.

SEWA GUNA/SEWA PAKAI (leasing)

Lembaga pembiayaan adalah suatu usaha yang di dalam melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Jenis-jenis bidang usaha yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan yaitu :

Sewa guna usaha (leasing), adalah setiap kegiatan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Perusahaan Modal ventura (venture capital),adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu.
Perusahaan Perdagangan surat berharga (securities company), adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk perdagangan surat berharga.
Perusahaan Anjak piutang (factoring company), adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Perusahaan kartu kredit (credit card company), adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan untuk membeli barang dan jasa dengan menggunakan kartu kredit.
Perusahaan Pembiayaan konsumen (Consumers finance company),adalah badan usaha yang melakukan pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran angsuran atau berkala.
PENGERTIAN TUKAR MENUKAR

Tukar menukar adalah suatu perjanjian dengan mana kedua pihak mengikatkan dirinya untuk saling memberi suatu barang secara bertimbal balik sebagai gantinya suatu barang lain (Pasal 1541 KUH Perdata) Tukar menukar merupakan perjanjian konsensuil dan obligationer.Segala peraturan tentang jual beli berlaku juga terhadap tukar menukar (Pasal 1546 KUH Perdata).

Menurut Pasal 1545 KUH Perdata,resiko tukar menukar “Jika suatu barang tertentu yang telah dijanjikan untuk ditukar, musnah diluar kesalahan pemiliknya,maka persetujuan dianggap gugur dan siapa yang dari pihaknya telah memenuhi persetujuan, dapat menuntut kembali barang yang ia telah berikan dalam tukar menukar”. Peraturan tentang resiko tukar menukar sangat tepat untuk perjanjian yang bertimbal balik, karena dalam perjanjian yang demikian itu seorang menjanjikan prestasi demi untuk mendapat kontraprestasi.

9